close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta. Google Maps/Arif Iman Subiyantoro
icon caption
Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta. Google Maps/Arif Iman Subiyantoro
Nasional
Senin, 15 Februari 2021 22:11

Korupsi ASABRI, Kejagung tetapkan Jimmy Sutopo tersangka

Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relation ini juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI. Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS), menjadi tersangka kesembilan dalam kasus tersebut.

“Hari ini, penyidik menetapkan tersangka berinisial JS dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Dia menjelaskan, Jimmy Sutopo menjadi tersangka kedua dari pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, Jimmy dinilai melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena bersama dengan tersangka Benny Tjokro Saputro melakukan rekayasa nomine saham. 

“Tersangka ini adalah yang pertama ditetapkan tersangka," ucapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Dokumen, kendaraan, dan apartemen miliknya juga sudah disita.

Jimmy dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sub Pasal 3 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan