close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung lagi-lagi memeriksa pegawai Bea Cukai dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas. Google Maps/ikung forumproperti
icon caption
Kejagung lagi-lagi memeriksa pegawai Bea Cukai dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas. Google Maps/ikung forumproperti
Nasional
Rabu, 02 Agustus 2023 19:59

Korupsi pengelolaan emas, Kejagung periksa pegawai Bea Cukai lagi

Kasus ini disinyalir merugikan negara hingga Rp47,1 triliun.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (2/8). Kali ini, dua pegawai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

Saksi pertama adalah MCR, Kasi Pengelolaan Basis Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Yang kedua adalah MIZ, Pengendali Teknis Audit Tim Audit PT Indah Golden Signature pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai 2019. 

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung mensinyalir terjadi manipulasi kode harmonized system (HS) oleh swasta untuk kegiatan ekspor dan impor emas guna menghindari pajak dan bea masuk/keluar. Negara ditaksir merugi Rp47,1 triliun.

Penyidik pun telah menggeledah sejumlah lokasi, seperti di Jakarta, Depok, Tangerang Selatan, dan Surabaya. Penggeledahan di Surabaya menyasar dua importir serta pengelola emas dan perhiasan, yakni PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Gold Signature (IGS).

PT UBS atau UBS Gold merupakan produsen perhiasan emas dan logam mulia. Adapun PT IGS bergerak di bidang usaha logam dan produksi emas batangan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan