sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Ada negara IPK tinggi halangi pemberantasan korupsi

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Konvensi PBB tentang Antikorupsi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 24 Mar 2021 11:40 WIB
KPK: Ada negara IPK tinggi halangi pemberantasan korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan Transparency International (TI) menambahkan indikator komitmen negara berantas rasuah dalam indeks persepsi korupsi (IPK). Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, lantaran selama ini pihaknya menemui kendala ketika mengusut praktik lancung lintas negara.

Padahal, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang antikorupsi, yang mana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006. Dalam regulasi itu, menurut Ghufron, salah satu pemahamannya adalah rasuah kejahatan sindikat lintas negara.

Akan tetapi, Ghufron mengatakan, terdapat negara-negara yang tidak menghormati konvensi dengan tak ikut membantu memberantas korupsi. Dia menyontohkan, seperti negara yang tak memberikan akses informasi, termasuk ekstradisi koruptor.

"Ternyata negara-negara yang begitu (tidak membantu), malah dianggap IPK-nya masih tinggi," ujarnya dalam webinar, Rabu (24/3). Namun, Ghufron tidak menyebutkan negara mana yang dimaksud.

Menurut Ghufron, negara yang melindungi hasil korupsi malah menjadikan duit praktik lancung sebagai investasi. Di sisi lain, negara yang berbuat seperti itu dinilai memiliki IPK tinggi.

Padahal, ungkap Ghufron, korupsi lintas negara yang diusut KPK nilainya terbilang besar. "Mohon maaf, yang kami tangkap (di Indonesia) Rp5 miliar, Rp10 miliar itu sesungguhnya besar juga. Tetapi ternyata yang lintas negara lebih besar dan itu malah kita kesulitan karena ada banyak negara yang mem-protect-nya," ujar dia.

Berdasarkan pengamanan tersebut, diharapkan agar TI ke depannya memperhitungkan komitmen negara memberantas korupsi dalam menentukan IPK. Ghufron berpesan, jangan sampai ada satu negara berjuang berantas rasuah, tetapi negara lain malah melindungi hasil perbuatan koruptor.

"Ini sesungguhnya bertentangan (dengan) komitmen angket (Konveni PBB Antikorupsi) 2003 yang menganggap atau berasumsi, berkomitmen bahwa kejahatan korupsi merupakan kejahatan sindikat lintas negara," jelasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid