sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ambil sampel suara tersangka korupsi pengadaan tanah DKI

Pengambilan sampel dilakukan saat KPK memeriksa tersangka Yoory C. Pinontoan, Jumat (16/7).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 16 Jul 2021 18:56 WIB
KPK ambil sampel suara tersangka korupsi pengadaan tanah DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara Yoory C. Pinontoan (YRC), tersangka perkara dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada 2019. Pengambilan sampel suara bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya itu dilakukan saat dia diperiksa pada Jumat (16/7). 

Yoory diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. "Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik di antaranya melakukan pengambilan sampel suara tersangka YRC," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, beberapa saat lalu.

Dalam kasus pengadaan tanah, KPK menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Yoory dan Tommy, ada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tak dilakukan kajian penilaian (appraisal) dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan.

Sponsored

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan diduga dilakukan tak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara tanggal mundur (back date). Keempat, diterka terjadi kesepakatan harga awal antara Anja dan Sarana Jaya sebelum negosiasi.

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid