sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK belum punya bukti kuat jerat Puan Maharani di kasus KTP-el

Keterlibatan Puan Maharani disebut oleh Setya Novanto dalam persidangan pada Maret 2018 lalu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 01 Okt 2019 18:45 WIB
KPK belum punya bukti kuat jerat Puan Maharani di kasus KTP-el

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan pihaknya belum terlalu yakin dengan pernyataan mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang menyebut mantan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, turut menerima aliran uang pengadaan KTP elektornik (KTP-el). Menurut Alex, belum ada bukti cukup tentang keterlibatan Puan dan Pramono dalam kasus tersebut.

Informasi tersebut disampaikan Setya Novanto dalam sidang lanjutan kasus megakorupsi KTP-el pada 22 Maret 2018 lalu. Saat itu, Novanto mengaku pernah mendengar percakapan pengusaha Made Oka Masagung dan Andi Agustinus Narogong atau Andi Naragong, bahwa Puan dan Pramono turut kecipratan uang sebesar US$500.000 atau sekitar Rp6,8 miliar.

"Ya kalau hanya omongan satu orang sih... Dia bisa sebut banyak orang, gimana, kalau alat buktinya hanya keterangan satu orang saksi," kata Alex di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

Lebih lanjut, mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu mengaku tidak mengetahui lebih jauh ihwal kasus yang menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Alex mengaku belum mengikuti perkembangan penanganan terkini kasus KTP-el.

Sponsored

"Aku enggak ngikutin itu prosesnya sejauh mana, tersangka yang terakhir ditetapkan saja, saya engga ngerti," kata Alex sambil tertawa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama, dengan pidana masing-masing yang berbeda.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid