sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bocorkan 4 tersangka baru korupsi KTP elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan empat tersangka baru kasus suap korupsi KTP elektronik dari unsur birokrat dan swasta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 31 Jul 2019 23:37 WIB
KPK bocorkan 4 tersangka baru korupsi KTP elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan empat tersangka baru kasus suap korupsi KTP elektronik dari unsur birokrat dan swasta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, terdapat empat tersangka baru yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-El).

"Kalau enggak salah ada empat (tersangka) ya," kata Alex, saat ditemui di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Bocoran tersangka baru dalam kasus rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu memang sudah usang. Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR saja pimpinan KPK sudah membocorkan identitas calon tersangka.

Alex menyebut, latar belakang para tersangka itu terdiri dari dua unsur. "Ada birokrasi, dan ada swasta," ungkap Alex.

Namun demikian, Alex masih enggan menjelaskan lebih detil identitas para calon tersangka itu. Dia berjanji, pihaknya akan menyampaikan para tersangka itu kepada publik dalam waktu dekat.

"Itu proses (penanganan) kan masih terus berjalan. Jika saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu," pungkas Alex.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, tujuh di antaranya telah divonis bersalah karena terbukti merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun itu.

Sponsored

Tujuh orang itu yakni dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga divonis 15 tahun penjara, serta pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara. 

Kemudian, pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo dihukum 6 tahun penjara. Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara, serta Markus Nari yang sedang proses di tahap penuntutan.

Berita Lainnya
×
tekid