sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK buka peluang penyelidikan baru kasus suap bansos

Karyoto perintahkan tim penyidik dugaan suap bansos serahkan laporan penyidikan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 05 Feb 2021 22:03 WIB
KPK buka peluang penyelidikan baru kasus suap bansos

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, mengaku telah memerintahkan tim penyidik dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 menyerahkan laporan penyidikan. Menurutnya, apabila ada indikasi tersangka baru maka akan ditindaklanjuti.

Namun, Karyoto mengatakan penyelisikan tidak masuk tahap penyidikan tersangka yang sudah ada. Akan tetapi, dimulai lagi dari proses penyelidikan baru.

"Kita kembalikan penyelidikan dulu untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya. Nanti akan dikaji satu-satu," katanya dalam konferensi pers, Jumat (5/2).

Pernyataan Karyoto tersebut merespons ihwal dugaan keterlibatan pihak lain yang terungkap dalam reka ulang, Senin (1/2). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Harry Sidabuke (HS) diterka memberikan uang Rp1,53 miliar dan dua sepeda merek Brompton kepada operator mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Menurut Karyoto, penyelidikan baru dipilih lantaran lembaga antikorupsi ingin merunut satu demi satu proses pengadaan bansos. Dikatakannya, seperti cara mendapatkan proyek, siapa yang melaksanakan, harganya apakah wajar atau tidak, dan lain-lain.

"Kalau memang ruwet, ruwet, ruwet, ruwet, ruwet, tapi akhirnya tidak ada kerugian negara atau tidak ada suap, atau kita tidak bisa membuktikan suapnya, kita juga tidak bisa menentukan tersangka baru. Jadi gitu. Jadi kita tarik ke belakang," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka dugaan suap pengadaan bansos, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry, dilimpahkan penyidik KPK kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (2/2). Dua pihak swasta itu diterka menyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), pejabat pembuat komitmen atau PPK Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sponsored

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid