sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK cekal pejabat Ditjen Pajak ke luar negeri

KPK tak merincikan siapa saja yang dicegah ke luar negeri. Di sisi lain, status cekal belum terangkan sejak dan sampai kapan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 04 Mar 2021 15:27 WIB
KPK cekal pejabat Ditjen Pajak ke luar negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Demikian kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," jelas Ali, Kamis (4/3).

Meskipun demikian, Ali tidak merincikan siapa saja pihak yang dicegah ke luar negeri. Di sisi lain, status cekal belum terangkan sejak dan sampai kapan.

Ali hanya mengatakan, pencegahan ke luar negeri dalam rangka kepentingan proses penyidikan. "Agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri, ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan sudah melakukan penggeledahan. Namun, dia enggan membeberkan pihak yang diterka terlibat.

"Kita sedang melakukan penyidikan, betul terkait dengan itu, tapi tersangkanya nanti. Kan dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujarnya kepada wartawan. Alex menerka dugaan suap mencapai puluhan miliar.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terlibat dugaan kasus tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya. Hal ini agar memudahkan penyidikan KPK.

"Pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dugaan suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan KPK. Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN (aparatur sipil negara)," katanya, kemarin.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid