sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: KPK di ambang batas kepercayaan publik

ICW harap penyidik KPK asal Polri dihukum maksimal seumur hidup.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 22 Apr 2021 07:20 WIB
ICW: KPK di ambang batas kepercayaan publik

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di ambang batas kepercayaan publik. Hal itu menyusul dugaan penyidik lembaga antisuap memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial hampir Rp1,5 miliar dengan iming-iming dapat menghentikan kasus.

"KPK berada pada ambang batas kepercayaan publik," demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan secara tertulis, Rabu (21/4).

Kurnia melanjutkan, kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri yang enggan mengumumkan para tersangka sebelum penahanan atau tangkap paksa patut dikritisi. Menurutnya, selain dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019 yang kini diusut, masih ada perkara lain yang para tersangkanya belum diumumkan.

Dirincikannya, seperti kasus dugaan suap pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan terkaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua. "Merujuk UU (Undang-undang) KPK, pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi lembaga antirasuah itu untuk menutup-nutupi nama tersangka saat proses penanganan perkara sudah masuk dalam proses penyidikan," ucapnya.

Kurnia menambahkan, dengan menutup identitas para tersangka sebelum penahanan atau tangkap paksa, KPK dinilai melanggar Pasal 5 UU KPK, terkait kepentingan umum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Kebiasaan baru era Firli itu, kata dia, diperparah dengan kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

"Pemerasan yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK tersebut, patut diduga merujuk pada penghentian penyidikan lewat penerbitan SP3 oleh KPK," ujarnya.

Apabila terbukti benar melakukan pemerasan, penyidik tersebut dapat dijerat dua pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Kurnia, bisa dikenakan Pasal 12 huruf e tentang terkait pemerasan dan Pasal 21 mengenai menghalang-halangi proses hukum.

"Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan kepada pelaku, ICW berharap penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup," ujarnya.

Sponsored

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama KPK telah menangkap penyidik berinisial SR, Selasa (20/4). Diketahui, dia penyidik komisi antirasuah dari unsur Polri dengan pangkat AKP. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, penangkapan AKP SR karena diduga memeras Syahrial.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan pihaknya sudah memulai penyelidikan dugaan pemerasan. Dia menyampaikan, permintaan keterangan beberapa pihak dan pengumpulan alat bukti permulaan sudah dimulai.

"Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan" ujarnya. Firli menegaskan KPK tidak mentolerir penyimpangan yang dilakukan oleh siapa pun.

Berita Lainnya
×
tekid