sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK diminta terlibat dalam pemilihan rektor UNJ

KPK juga meminta Menristekdikti yang memiliki hak suara 35% dalam pemilihan rektor agar dapat menggunakan suara yang lebih bijak.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 31 Jul 2019 13:24 WIB
KPK diminta terlibat dalam pemilihan rektor UNJ

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turut mengawasi proses seleksi pemilihan rektor di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Untuk itu, sejumlah panitia pemilihan rektor UNJ dan Ketua Senat UNJ menyambangi gedung komisi antirasuah itu.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, proses pemilihan rektor di UNJ itu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dia menyoroti proses pemilihan rektor sebelumnya mendapat penilaian negatif dari masyarakat.

"Oleh karena itu, KPK berharap UNJ agar pemilihan rektor ke depan bisa menjadi contoh dan menjaga reputasi UNJ jadi lebih baik," kata Laode saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Laode juga meminta kepada anggota senat yang mempunyai hak untuk memilih tidak mudah terpengaruh oleh janji atau hadiah oleh beberapa pihak guna memenangkan salah satu rektor. Dia memastikan, KPK akan memantau segala proses pemilihan rektor tersebut.

Selain itu, Laode juga meminta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Menristekdikti) M Nasir yang memiliki kuota suara sebesar 35% dalam pemilihan rektor agar dapat menggunakan suaranya lebih bijak.

"Kepada menteri yang memiliki suara 35%, juga menggunakan hak pilihnya dengan wise. Tidak boleh ada kepentingan-kepentingan lain di luar itu," ujar Laode.

KPK berharap agar proses seleksi pemilihan rektor UNJ dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan tidak terdapat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ketua panita pemilihan rektor Bedjo Sudjanto berharap rektor yang terpilih dalam proses pemilihan kali ini dapat menghasilkan sosok pemimpin yang bersih dan independen dari segala kepentingan.

Sponsored

"Tidak ada kepentingan pribadi yang melekat di dirinya dan dia bisa memimpin UNJ menjadi universitas yang dibanggakan oleh masyarakat Jakarta khususnya, dan juga masyarakat Indonesia pada umumnya," katanya.

Ketua Senat UNJ Hafid Abas menginginkan proses seleksi rektor di UNJ dapat berjalan terbuka. Dia menyatakan, setidaknya terdapat enam kriteria yang harus dimiliki oleh para calon rektor terpilih.

"Jadi senat UNJ memberi batasan enam kriteria bagi calon yang nanti memimpin UNJ untuk periode 2019-2023," kata Hafid.

Adapun enam kriteria itu yakni, pertama menyusun strategi peningkatan reputasi akademik. Kedua, dapat menjadikan UNJ sebagai pusat unggulan dan rujukan standar di bidang kependidikan di tingkat nasional.

Ketiga, dapat meningkatkan produktivitas paten penemuan ilmiah UNJ meningkat. Keempat, dapat meningkatkan suasana kampus UNJ yang kondusif bagi pelaksaan kegiatan tri dharma perguruan tinggi.

Kelima, fasilitas pembelajaran dan penelitian, tercipta suasana lingkungan kampus yang hijau, nyaman, bersih dan zero konflik. Keenam, dapat meningkatkan kerjasama internasional dengan mendatangkan mahasiswa asing, mengirim, pengiriman dosen ke luar negeri dan guest lectures dari universitas bereputasi di dunia.

"Jadi kami sungguh-sungguh berharap dari dukungan KPK dan masyarakat luas memantau langkah bersejarah bagi UNJ ini menentukan kepemimpinan masa depannya," ujarnya.

Pendaftaran calon rektor UNJ telah dibuka sejak 26 Juli dan berakhir pada 1 Agustus 2019. Berdasarkan situs UNJ, proses pemilihan rektor bakal berlangsung hingga 26 September 2019 dengan agenda terakhir adalah penyampaian hasil pemilihan calon rektor UNJ periode 2019-2023 kepada menteri.

Berita Lainnya
×
tekid