sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah Kantor Bupati Labura

Penggeledahan Kantor Bupati Labura terkait kasus korupsi eks pejabat Kemenkeu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 14 Jul 2020 21:01 WIB
KPK geledah Kantor Bupati Labura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) hari ini, Selasa (17/7). Penggeledahan dilakukan untuk pengembangan kasus dugaan korupsi terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 yang menyeret eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

"Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan KPK atas pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Setidaknya, terdapat dua lokasi yang disisir dalam penggeledahan tersebut. Pertama, Kantor Bupati Labuhan Batu Utara dan kediaman seorang pengusaha berinisial ML di Kabupaten Asahan.

"Dari kegiatan ini di amankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah barang bukti elektronik," terang Fikri.

Dikatakan Fikri, penyidik akan menyita barang bukti tersebut setelah mendapat ijin dari Dewan Pengawas KPK. Meski tengah menangani kasus ditingkat penyidikan, Fikri masih enggan membeberkan para pihak yang ditetapkan tersangka.

"Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," tutup dia.

Dalam kasus itu, Yaya telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yaya diputuskan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama ia menjabat. Terkait suap, dia menerima Rp300 juta dari eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui eks Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Sponsored

Uang itu diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.

Sementara terkait gratifikasi, Yaya dinyatakan terbukti menerima uang senilai Rp6,52 miliar, USD 55 ribu, dan 325.000 dolar Singapura. Uang tersebut berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.

Berita Lainnya
×
tekid