sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah sejumlah tempat kasus korupsi Wali Kota Ambon

Ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 18 Mei 2022 14:03 WIB
KPK geledah sejumlah tempat kasus korupsi Wali Kota Ambon

TIm Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D.

Secara rinci, tempat yang digeledah adalah ruang kerja tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” kata Ali dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/5).

Ali menyampaikan, penggeledahan juga telah dilakukan pada PT MID Tbk. cabang Ambon.

Sebelumnya Tim Penyidik KPK, Jumat (13/5) juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) cabang Ambon. Hasilnya, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat elektronik. 

Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka. Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka Richard dan kawan-kawan.

Dalam kasus ini Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga menerima suap Rp500 juta terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel.

Sponsored

Selain Richard, lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri otu juga menjerat pegawai di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan karyawan sebuah ritel Kota Ambon, Amri sebagai tersangka.

KPK pun telah menahan Richard dan Andrew Erin untuk 20 hari pertama. Sementara untuk satu tersangka lain baru akan diperiksa dalam waktu dekat. 

Berita Lainnya
×
tekid