sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali periksa kurir suap Lapas Sukamiskin 

Andi Rahmat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 17 Okt 2018 11:33 WIB
KPK kembali periksa kurir suap Lapas Sukamiskin 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap narapidana Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Andi Rahmat. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pemberian fasilitas dan izin di Lapas Klas 1 Sukamiskin. 

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/10).

Andi Rahmat yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, masih akan didalami pengetahuannya, terkait mekanisme pemberian uang dari Fahmi pada Wahid Husein.

Wahid Husein diduga  menerima hadiah sebagai suap, saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Suap diduga diterima Wahid, terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan hal lain yang tidak seharusnya, kepada narapidana tertentu.

Adapun suap yang diberikan Fahmi Darmawansyah, disampaikan melalui dua orang, Andri Rahmat yang juga merupakan narapidana di Lapas Sukamiskin, dan Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid.

Suap yang diberikan Fahmi berbentuk uang dan dua unit mobil. KPK sudah menyita dua unit mobil, terdiri dari Mitsubishi Triton Exceed hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam. Selain itu, ada juga uang senilai Rp279.920.000 dan US$1.410.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi suap, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid