sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK konfirmasi sumber anggaran pengadaan tanah DKI

Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa tersangka yang juga bekas Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 15 Jun 2021 19:11 WIB
KPK konfirmasi sumber anggaran pengadaan tanah DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sumber anggaran untuk pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 kepada tersangka cum bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan. Dia diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka lainnya.

"Yang bersangkutan (Yoory), dikonfirmasi antara lain terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (15/6).

Dalam pengadaan tanah tersebut, KPK menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Yoory, ada Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan dengan melawan hukum. Pertama, tanpa kajian kelayakan objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian penilaian (appraisal) dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga tidak sesuai prosedur operasional standar, serta adanya dokumen yang disusun secara tanggal mundur (back date). Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Sementara itu, KPK telah menemukan adanya dugaan penggunaan uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama pihak lain.

Komisi antirasuah menerka duit praktik lancung dipakai untuk membeli tanah dan kendaraan mewah. Hingga kini, tim penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Anja dan Tommy.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid