sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK menghormati kebebasan berpendapat dengan catatan

KPK menilai, siapapun dalam konteks menyampaikan aspirasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 22 Jul 2021 09:34 WIB
KPK menghormati kebebasan berpendapat dengan catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, sangat menghormati kebebasan berpendapat. Gagasan, kritik, informasi, dan masukan yang disampaikan dengan cara-cara simbolik, oleh KPK dimaknai sebagai seni dalam kebebasan berpendapat.

Namun demikian, lembaga antirasuah berharap cara-cara yang digunakan tetap mengedepankan dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Menembakkan laser ke Gedung KPK yang saat itu dilakukan di malam hari dan kami menduga kegiatan dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang, bagi kami ini tidak seperti aksi biasanya dan sangat tidak normal," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (21/7).

Atas dasar itu, kata Ali, KPK tidak bisa memaknai aksi tersebut sebagai kebebasan berpendapat. Menurutnya, siapapun dalam konteks menyampaikan aspirasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Ali mengklaim, KPK selalu terbuka menerima gagasan, kritik, dan masukan serta aksi dari masayarakat. Komisi antikorupsi, imbuhnya, juga terbuka melakukan dialog dan menerima aspirasi.

"Karena itu, kami berharap ini menjadi pembelajaran kita bersama bagaimana kebebasan berpendapat digunakan dengan tanggung jawab sesuai nilai-nilai budaya dan terutama tentu menghormati ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat pelaporan KPK terkait aksi laser kepada Polres Jakarta Selatan mengindikasikan KPK tidak mampu menutupi skandal asesmen tes wawasan kebangsaan atau TWK. Menurut ICW, laporan lembaga antirasuah tersebut akan dicatat sejarah.

"Pelaporan terhadap masyarakat sipil yang dilakukan oleh KPK ke Polres Jakarta Selatan akan dicatat sejarah sebagai bukti bahwa KPK di bawah komando Firli Bahuri benar-benar telah berubah menjadi lembaga otoriter dan bersikap antikritik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya.

Sponsored

Diketahui, KPK menempuh jalur hukum usai dikritik pakai laser oleh aktivis #BersihkanIndonesia dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), Senin (28/6) malam. KPK melalui Biro Umum melaporkan aksi itu kepada Polres Jakarta Selatan. 

"Terkait peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak ekternal, benar, KPK melalui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," kata Ali Fikri.

Greenpeace Indonesia merupakan salah satu LSM yang terlibat dalam aksi itu. Tulisan kritik memakai laser yang disorotkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ini menggunakan tagar seperti, "Save KPK", "Berani Jujur Pecat", dan "Mosi Tidak Percaya".

Aksi tersebut dilakukan untuk mendukung 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah dinyatakan tak lolos TWK. Diketahui, dari 75 orang itu 51 pegawai bakal dipecat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid