sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Ahmad Heryawan terkait kasus suap Meikarta

Setelah mangkir, KPK akan memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pekan depan terkait kasus suap Meikarta.

Sukirno
Sukirno Jumat, 04 Jan 2019 23:44 WIB
KPK panggil Ahmad Heryawan terkait kasus suap Meikarta

Setelah mangkir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pekan depan terkait kasus suap Meikarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahmad Heryawan akan diperiksa dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

"Minggu depan kami rencanakan ada sejumlah saksi juga yang akan diperiksa, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat yang pernah dipanggil sebelumnya tetapi belum bisa hadir karena berbagai alasan," ujarnya di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (4/1).

Sebelumnya, pada hari Kamis (20/12), Ahmad Heryawan atau akrab disapa Aher tidak memenuhi panggilan KPK tanpa pemberitahuan. Saat itu, Aher dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).

"Jadi, tentu saja dalam pemeriksaan berikutnya kami harap bisa hadir dan pemeriksaan bisa berjalan dengan baik," ucap Febri.

Nama Aher sempat disebut dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada hari Rabu (19/12).

Dalam surat itu disebut bahwa pada tanggal 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat. 

Sponsored

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dinas PMPTSP Provinsi Jabar mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan MEIKARTA dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, sesuai dengan hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat pada tanggal 10 November 2017.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada hari Rabu (12/12) sebagai saksi untuk Billy Sindoro.

Saat itu, penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat terkait dengan rekomendasi perizinan proyek Meikarta.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. (Ant).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid