sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Dirjen Lapas terkait suap Sukamiskin

"Sri Puguh Budi Utami dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Purnama Ayu Rizky Annisa Saumi
Purnama Ayu Rizky | Annisa Saumi Jumat, 24 Agst 2018 11:49 WIB
KPK panggil Dirjen Lapas terkait suap Sukamiskin

KPK memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

"Sri Puguh Budi Utami dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (24/8). Selain Sri Puguh, KPK juga memanggil supir Dirjen Pemasyarakatan Mul.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (20/7) terhadap Wahid Husein, stafnya Hendry Saputra, narapidana yang divonis 2 tahun 8 bulan dalam kasus korupsi kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, dan narapidana kasus pidana umum sekaligus tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat.

KPK lalu menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra sebagai tersangka penerima suap berupa uang dan 2 mobil, yaitu 1 Mitsubishi Triton Exceed dan 1 Mitsubishi Pajero Sport Dakkkar. Selain itu lembaga antirasuah juga mengamankan uang Rp279,92 juta dan US$1.410, catatan penerimaan uang, serta dokumen pembelian dan pengiriman mobil dari tangan Wahid, Hendry, Fahmi, dan Andri. Mitsubishi Triton tersebut diduga dipesan oleh Fahmi dan diberikan kepada Wahid.

Saat tim KPK masuk ke sel Fahmi, ia diketahui menikmati sejumlah fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan mesin pemanas air, kulkas, dan kasur pegas. Wahid juga diduga menawarkan sel dengan berbagai fasilitas itu senilai Rp200-500 juta.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan istri Fahmi, Inneke Koesherawati, namun Inneke masih berstatus saksi dalam perkara ini.

Sebelumnya, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI senilai 309.500 dolar Singapura, US$88.500, 10.000 euro, dan Rp120 juta. Ia lalu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017 lalu.

Berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahmi divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai pihak penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Antara

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid