sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil enam saksi atas tersangka Zumi Zola

Hari ini, KPK memanggil enam saksi yang terkait dengan Zumi Zola. Plus, pemeriksaan atas Gatot Pujo Nugroho.

Mona Tobing
Mona Tobing Rabu, 11 Apr 2018 12:41 WIB
KPK panggil enam saksi atas tersangka Zumi Zola

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. Hari ini, enam saksi dijadwalkan dengan tersangka Zumi Zola

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (11/4) merinci enam saksi tersebut adalah Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri Sahat Dolly Tambunan. Lalu, Direktur Utama PT Giant Eka Sakti Hasanuddin, Direktur PT Andica Persaktian Abadi Arnold, Direktur Utama PT Perdana Lokaguna Kendrie Aryon, Pemilik CV Sorot Jambi Rudi Ardiansyah dan Paut Syakarin dari unsur swasta.

Seperti diketahui, awal pekan ini KPK menahan Zumi setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan pada 2 Februari 2018. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan yang berlokasi di gedung KPK lama.

Selain saksi untuk Zumi, KPK juga memeriksa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. 

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumatera Utara 2013-2018 sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray," terang Yuyuk. 

Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus tersebut atau di luar sangkaan lainnya telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan pada 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain Gatot, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya untuk tersangka Ferry Suando Tanuray, yakni enam anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Masing-masing Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Selain itu, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut 2014-2015 Saleh Bangun serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, masing-masing Chaidir Ritonga dan Kamaluddin Harahap. KPK pada Selasa (3/4) telah menetapkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Sponsored

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 

Berita Lainnya
×
tekid