sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Kadis PUPR Papua dan pengacara Lukas Enembe

Gerius One Yoman dan Aloysius Renwarin diperiksa untuk dua kasus berbeda terkait kasus Lukas Enembe.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 19 Mei 2023 13:40 WIB
KPK panggil Kadis PUPR Papua dan pengacara Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Hari ini (Jumat, 19/5), tim penyidik KPK memanggil Kepala Dinas (Kadis) PUPR Papua, Gerius One Yoman, dan pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Meski demikian, Gerius dan Aloysius diperiksa untuk dua kasus berbeda.

Gerius bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Sementara itu, Aloysius akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi Lukas dengan tersangka Stefanus Roy Rening.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali melalui keterangannya.

Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, informasi dari pemeriksaan saksi diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara.

Diketahui, KPK menetapkan Gerius sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas Enembe. Hanya saja, penyidik belum menahan Gerius. 

"Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Ali dalam keterangannya, 3 Mei lalu.

Di sisi lain, KPK juga telah menahan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak, untuk perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Sponsored

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SRR selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 28 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal Jakarta Utara," papar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, 9 Mei.

Berita Lainnya
×
tekid