close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK, Firli Bahuri. Twitter/@KPK_RI
icon caption
Ketua KPK, Firli Bahuri. Twitter/@KPK_RI
Nasional
Rabu, 15 Februari 2023 21:45

KPK dan Kejagung pastikan video Firli Bahuri terima suap Rp2,4 T hoaks!

Kejagung bahkan akan mengusut kasus penyebaran video tersebut.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pimpinannya, Firli Bahuri, tidak menerima suap Rp2,4 triliun. Karenanya, menyebut video berjudul "FIRLI BAHURI TERSANGKA, DANA SUAP 2,4 T JADI BUKTI KUAT KEJAGUNG TETAPKAN FIRLI BAHURI" yang beredar di kanal YouTube BENTENG ISTANA per Rabu (15/3) adalah hoaks. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan video serupa sering beredar di linimasa media sosial. KPK pun tidak heran jika kembali muncul.

"Hoax. Sudah banyak video semacam itu. Kami pastikan tidak benar," kata Ali kepada Alinea.id, beberapa saat lalu.

Ali berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi di tengah masyarakat. Sebab, video itu hanya menimbulkan provokasi.

"Kami mengingatkan agar hentikan narasi provokasi tanpa dasar semacam itu," serunya.

Pernyataan senada disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa bahkan berencana menindak pengunggah video.

"[Akan ditindak] karena telah menyebarkan informasi bersifat palsu dan hoax yang mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat serta mengadu domba antaraparat penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

Dalam video tersebut disebutkan, pemulangan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro, ke Polri karena diduga mengintervensi perkara Formula E. "Tidak ada keterkaitannya dengan Kejaksaan Agung," ujar Ketut. 

Isu pemulangan ini sempat dibeberkan Kejagung. Langkah ini bagian dari penyegaran karena tidak hanya ditarik kembali, tetapi juga mengutus personel untuk mengisi posisi di instansi lainnya. Pengembalian para jaksa pun bukan hanya dari KPK.

Kejagung menempatkan jaksa Fitroh Rohcahyanto dan Kresno di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keduanya adalah jaksa yang baru "pulang" dari KPK.

Keduanya kembali ke Kejagung karena diduga ada ketidaksetujuan memaksakan kasus dugaan korupsi di Formula E ke penyidikan.

Fitroh merupakan Direktur Penuntutan di lembaga antirasuah itu dan telah mengabdi selama 11 tahun. Fitroh telah menyelesaikan masa tugasnya selama di KPK. 

Sementara itu, Kresno telah bertugas di KPK selama 11 tahun 4 bulan dan 21 hari. Bahkan, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa mengantar langsung keduanya ke Kejagung.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan