sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Fahmi Darmawansyah

Fahmi Darmawansyah akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 25 Sep 2018 12:55 WIB
KPK periksa Fahmi Darmawansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang saksi dalam kasus suap pemberian izin dan fasilitas di Lapas Sukamiskin. Mereka adalah tersangka pemberi suap, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

“Hari ini, sejumlah saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/9).

KPK ingin menggali informasi dari Fahmi dan Andri Rahmat, terkait proses pengiriman suap berupa mobil kepada Wahid Husein. Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut setelah KPK memeriksa istri Fahmi, Inneke Koesherawati dan adik Inneke, Ikke Koesherawati.

Wahid Husein diduga kuat menerima sejumlah hadiah sebagai suap, saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Suap diduga diterima Wahid terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan hal lai yang tidak seharusnya, kepada narapidana tertentu.

Adapun suap yang diberikan Fahmi Darmawansyah, disampaikan melalui dua orang, Andri Rahmat yang juga merupakan narapidana di Lapas Sukamiskan, dan Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid.

Suap yang diberikan Fahmi berbentuk uang dan dua unit mobil. KPK sudah menyita dua unit mobil, terdiri dari Mitsubishi Triton Exceed hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam. Selain itu, ada juga uang senilai Rp279.920.000 dan US$1.410.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi suap, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid