sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa jajaran PT MD dalam kasus SPAM Kementerian PUPR

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminta Prasetyo.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 10 Okt 2019 13:35 WIB
KPK periksa jajaran PT MD dalam kasus SPAM Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Keuangan PT Menara Dutahutama (PT MD) Nimas Kartika Dewi, guna diperiksa terkait kasus suap proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain Nimas, penyidik KPK juga memanggil dua orang staf PT MD, yakni Christin Natalia Zai dan Sayekti Wibowo. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret bos mereka, Leonardo Jusminta Prasetyo (LJP).

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Kamis (10/10).

Tak hanya jajaran PT MD, KPK juga akan memanggil tiga saksi lainnya yakni, eks Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo, pejabat penandatangan SPM Satker Pengembangan SPAM Strategis di Kementrian PUPR Wiwik Dwi Mulyani, dan Sekretaris PT Sinar Hutama Valasindo Milea.

Ketiganya juga akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan Leonardo Jusminta Prasetyo.

Leonardo merupakan Komisaris Utama PT MD. Dia diduga melakukan praktik suap kepada salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan, agar membantu perusahaannya mendapatkan salah satu proyek SPAM di Kementerian PUPR.

Leonardo diduga kuat telah menyerahkan uang sebesar 100.000 Dolar Singapura kepada anggota BPK RI Rizal Djalil.

Uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal lantaran telah membantu PT MD untuk mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu sebesar Rp79,27 miliar.

Sponsored

Leonardo memberikan uang tersebut melalui anak Rizal, Dipo Nurhadi Ilham, sejumlah 100.000 dolar Singapura, dalam pecahan 1.000 dolar Singapura. Transaksi dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. 

Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid