sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahan dua tersangka lapas mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memperpanjang masa penahanan tahap kedua untuk dua orang tersangka kasus Lapas Sukamiskin

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 16 Okt 2018 21:18 WIB
KPK perpanjang masa penahan dua tersangka lapas mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memperpanjang masa penahanan tahap kedua untuk dua orang tersangka kasus Lembaga Masyarakat (Lapas) mewah di Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Dua orang tersangka tersebut adalah Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Wahid Husein dan Ajudan Kalapas Hendry Saputra.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan PN yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 19 Oktober 2018 s/d 17 November 2018 untuk 2 tersangka tindak pidana korupsi Suap. Mereka adalah WH dan HS," kata Kepala Biro Humas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa, (16/10).

Perpanjangan penahanan tersebut adalah proses KPK dalam penyidikan tindak lanjut kasus Lapas mewah di Sukamiskin, Bandung pada Jumat, (20/07).

"Sebagai proses penyidikan korupsi Suap kepada Penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas mewah, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas I Sukamiskin sangat diperlukan," kata Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Wahid Husein diduga kuat menerima hadiah dan janji ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin, sejak Maret 2018. Suap diduga diterima Wahid terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan hal lain yang tidak seharusnya, kepada narapidana tertentu. Suap tersebut diberikan melalui ajudannya Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Suap yang diberikan Fahmi berbentuk uang dan dua unit mobil Mitsubishi Triton Exceed hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam. Selain itu, ada juga uang senilai Rp279.920.000 dan US$1.410.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Sementara sebagai pihak pemberi suap, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid