sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil cs

Tersangka dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 17 Apr 2023 16:33 WIB
KPK perpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan para tersangka dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan. 

"Hari ini (17/4), dilakukan perpanjangan masa penahanan tersangka MA dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (17/4).

Diketahui, dalam kasus ini para tersangka yang telah ditetapkan adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka dugaan korupsi. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa.

Ditambahkan Ali, perpanjangan masa penahanan para tersangka dilakukan karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti lain dari penerimaan suap tersebut.

"Tim Penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami motif dari Tersangka MA dkk memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti," tuturnya.

Untuk diketahui, para tersangka di kasus ini terjerat tiga dugaan tindak pidana korupsi, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Kemudian, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (6/4) malam. KPK turut mengamankan 28 orang dalam giat yang berlangsung di  wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.

Dalam kegiatan OTT, KPK turut mengamankan uang sebagai bukti permulaan senilai Rp1,7 miliar. Dari 28 orang yang diamankan, delapan di antaranya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Sponsored

Atas perbuatannya sebagai penerima suap melanggar, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti itu disangkakan pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai pemberi suap, Adil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Fitria Nengsih dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Fahmi Aressa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Berita Lainnya
×
tekid