sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK resmi tahan eks Ketua DPC PDIP Tulungagung

KPK resmi menahan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, setelah ditetapkan tersangka sejak 13 Mei 2019.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 08 Nov 2019 07:08 WIB
KPK resmi tahan eks Ketua DPC PDIP Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Mei 2019.

Dia ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, bekas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, itu ditahan selama 20 hari pertama.

"(Supriyono ditahan) di Rutan Cabang KPK, di K4," kata Febri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (7/11).

Sesaat setelah keluar ruang pemeriksaan, Supriyono sudah mengenakan rompi tahanan KPK bewarna jingga. Dia bergeming ketika awak media menanyakan terkait pemeriksaan tersebut.

KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan perkara pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Supriyono diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Uang itu untuk mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Syahri sendiri, telah diadili terlebih dahulu.

Nama Supriyono menguap dalam persidangan Syahri Mulyo. Dia disebut telah menerima uang sebesar Rp375 juta serta menerima fee proyek APBD murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau jika ditotal mencapai Rp2 miliar.

Sponsored

Selanjutnya, KPK menduga penerimaan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, pencairan DAK, dan Banprop sebesar Rp750 juta sejak 2014 hingga 2018. Hingga saat ini, KPK terus mendalami dugaan penerimaan suap yang berhubungan dengan jabatan Supriyono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 2018.

Atas perbuatannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid