sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK setor duit rampasan Rp12,5 miliar dari Imam Nahrawi

Imam sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 04 Jun 2021 18:28 WIB
KPK setor duit rampasan Rp12,5 miliar dari Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor duit rampasan ke kas negara dari terpidana sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Diketahui, dia tersandung kasus korupsi terkait proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Adapun, pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (4/6).

Penyetoran tersebut bagian dari pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 485 K/Pid. Sus/2021 15 Maret 2021 dengan terpidana Imam Nahrawi. Menurut Ali, penyetoran itu merupakan bentuk nyata dari pemulihan aset.

"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," jelasnya.

Imam sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dia terbukti menerima suap terkait proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Selain itu, Imam terbukti menerima gratifikasi.

Atas perbuatannya, Imam dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Dia sudah mendekam di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. 

Selain pidana penjara dan denda, Imam dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp19.154.203.882. "Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Ali.

Jika Imam tak punya harta yang cukup untuk membayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menurut Ali, majelis hakim kasasi MA juga menjatuhi hukuman tambahan.

Sponsored

"Adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid