sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK soroti aturan mantan koruptor maju nyaleg

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 dan PKPU 11/2023 itu menabrak ketentuan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 25 Mei 2023 12:14 WIB
KPK soroti aturan mantan koruptor maju nyaleg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai memberikan kemudahan bagi mantan narapidana korupsi, untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 dan PKPU 11/2023 itu, menabrak ketentuan pencabutan hak politik selama lima tahun bagi mantan koruptor yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, diperlukan penegakan hukum yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu tidak hanya melalui kurungan badan, namun juga adanya pidana tambahan.

"Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi di antaranya berupa pembayaran uang pengganti yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik," kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/5).

Ali menuturkan, pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada koruptor. Mantan napi korupsi dibatasi partisipasinya dalam proses politik, memilih, dan dipilih, sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.

"Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan telah menyalahgunakan kepercayaan publik, sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang," ujar Ali.

Ketentuan dalam PKPU itu dikhawatirkan akan mengurangi efek jera jika tidak mengikuti ketetapan MK soal jeda lima tahun bagi mantan terpidana korupsi. Putusan MK dinilai sebagai patokan yang pas untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.

"Sebagai bagian efek jera, maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya," tutur Ali.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid