sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan anaknya

Penyidik melakukan penahanan pada tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 April 2021.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 09 Apr 2021 17:53 WIB
KPK tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan anaknya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dan anaknya, Andri Wibawa. Keduanya, merupakan tersangka dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar), 2020. 

"Tim penyidik melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 9 April 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Jumat (9/4).

Ghufron mengatakan, Aa ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara Andri, mendekam di Rutan KPK cabang Kavling C1, Jakarta. Namun, keduanya akan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Kavling C1 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sebagai diketahui, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan, sebagai tersangka. Dia sudah ditahan KPK selama 20 hari sejak 1 April 2021.

Dalam perkaranya, selama April-Agustus 2020, di KBB dilakukan pembagian bansos dengan dua jenis, yaitu jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, anak Aa dapat proyek dengan total Rp36 miliar untuk pengadaan bansos tersebut. Sementara Totoh, dari dua perusahaannya, kecipratan proyek sembako Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan PSBB

Dari pengadaan tersebut, Aa diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Totoh diterka dapat keuntungan sekitar Rp2 milliar dan Andri diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Andri dan Totoh, diterka melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 56 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid