sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan mantan Dirut Perum jasa Tirta II Djoko Saputro

Djoko Saputro ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK di Pmdam Jaya Guntur.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 30 Sep 2019 19:43 WIB
KPK tahan mantan Dirut Perum jasa Tirta II Djoko Saputro

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan Direktur Utama Perum jasa Tirta II, Djoko Saputro. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Desember 2018, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

"Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (30/9).

Penahanan dilakukan setelah Djoko diperiksa penyidik KPK. Saat keluar Gedung Merah Putih KPK, Djoko yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, enggan berkomentar kepada awak media.

Selain Djoko, penyidik KPK juga telah menetapkan status tersangka pada seorang psikolog bernama Andririni Yaktiningsasi. Keduanya telah dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 1 Juli 2019.

Djoko diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Akibatnya, keuangan negara atau perekonomian negara mengalami kerugian dalam pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta ll Tahun 2017.

Kerugian negara akibat praktik rasuah itu mencapai Rp3,6 miliar, yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut, atau lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.

Perkara tersebut bermula, setelah Djoko menjabat sebagai Direktur Utama Perum Jasa Tirta II pada 2016. Dia diduga telah memerintahkan melakukan revisi anggaran, dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat dari Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Revisi dilakukan pada anggaran untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3,82 miliar, dan perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta ll sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp5,73 miliar. Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Sponsored

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut, dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta.

Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp5.564.413.800.

Diduga, nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

Berita Lainnya
×
tekid