sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan seorang advokat terkait kasus perintangan penyidikan

KPK tahan tersangka perintangan penyidikan kasus suap mantan Bupati Buru Selatan.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 20 Mar 2023 17:53 WIB
KPK tahan seorang advokat terkait kasus perintangan penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka perintangan penyidikan kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Perkara ini menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak, untuk tersangka Tagop.

"(Perbuatan merintangi dan menghalangi penyidikan) Diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan, terkait adanya pemberian keterangan palsu didepan persidangan," kata Ghufron dalam konferensi pers, Senin (20/3).

Berdasarkan hal tersebut, kata Ghufron, dilakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang advokat bernama Laurenzius C.S Sembiring.

Penyidik pun melakukan upaya penahanan terhadap Laurenzius selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan LCSS (Laurenzius) untuk 20 hari pertama, terhitung 
mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ghufron.

Ghufron menuturkan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Selain Tagop, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Disampaikan Ghufron, perkara ini bermula dari Laurenzius yang memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK). Laurenzius yang berprofesi sebagai advokat di wilayah Surabaya, Jawa Timur, pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan Ivana.

Sponsored

Lalu pada Juni 2019, Ivana bertemu Laurenzius di Jakarta dalam rangka melakukan konsultasi hukum. Ini didasari oleh adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan.

"Ivana Kwelju kemudian menandatangani surat kuasa khusus pada LCSS, dan selanjutnya LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan," tutur Ghufron.

Ghufron menjelaskan, setidaknya ada tiga skenario yang disusun oleh Laurenzius. Pertama, transfer uang dari Ivana pada Tagop melalui rekening Johny dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny.

Kemudian, perjanjian utang piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop. Skenario ketiga, yakni memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.

Atas skenario tersebut, imbuh Ghufron, Ivana, Johny, dan Tagop sepakat untuk mengikuti arahan Laurenzius. Oleh karena itu, ketiganya menyampaikan fakta yang bukan sebenarnya di hadapan tim penyidik. Hal ini menghambat kerja tim penyidik dalam penanganan perkara dimaksud.

Usai penyidik menemukan fakta-fakta hukum dari alat bukti lain, akhirnya Ivana Johny mengakui keterangan di hadapan penyidik adalah skenario yang disusun Laurenzius.

"Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya, yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, Laurenzius disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid