sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK terima laporan gratifikasi senilai Rp274 juta

KPK telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 16 Mei 2022 19:20 WIB
KPK terima laporan gratifikasi senilai Rp274 juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Idulfitri. Semua laporan itu merangkum nilai taksir mencapai Rp274 juta.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, laporan tersebut terdiri dari tujuh objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4,35 juta; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153,74 juta. Ada pula sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32,29 juta; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83,74 juta.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” kata Ipi dalam keterangan yang diterima, Senin (16/5).

Ipi menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Sementara sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

“KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” ujar Ipi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No.09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sponsored

Ipi bilang, jika karena kondisi tertentu seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid