sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan Bupati Cirebon sebagai tersangka

Sunjaya diduga kuat menerima suap sebesar Rp100 juta dari Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 25 Okt 2018 20:58 WIB
KPK tetapkan Bupati Cirebon sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon dua periode Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Cirebon, Rabu (24/10) lalu. 

Sunjaya diduga kuat menerima suap sebesar Rp100 juta dari Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Gatot Rachmanto sebagai fee atas pelantikannya dirinya. Sunjaya juga diduga menerima uang sebesar Rp125 juta dari para pejabat di lingkungan daerah Kabupaten Cirebon, melalui sekertaris dari ajudannya. KPK menduga pemberian ini merupakan modus yang biasa dilakukan para pejabat yang dilantik Sunjaya. 

“Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, Camat hingga Eselon III,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (24/10). 

Selain uang tunai, Sunjaya juga diduga menerima transfer uang sebesar Rp6,425 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Cirebon. 

Sponsored

Dari hasil OTT, KPK sudah menyita uang sebesar Rp116 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. KPK juga menyita bukti transfer uang Rp6,425 miliar dengan rekening atas nama orang lain. 

Atas perbuatannya, Sunjaya sebagai penerima disangkakan disangkakan pasal 12 Huruf a atau pasal 12 Huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan, Gatot sebagai pemberi Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Berita Lainnya
×
tekid