sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri sudah investigasi penghentian kasus istri bupati Pakpak Bharat

Polri menyatakan kesiapannya jika KPK ingin kembali melakukan investigasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 22 Nov 2018 14:55 WIB
Polri sudah investigasi penghentian kasus istri bupati Pakpak Bharat

Mabes Polri menyatakan telah melakukan investigasi internal terhadap penyidik Polda Sumtera Utara (Sumut) yang menangani kasus dugaan korupsi dana PKK Kabupaten Pakpak Bharat, Sumut. Investigasi dilakukan terkait keputusan penyidik untuk menghentikan penanganan kasus tersebut.

Kasus tersebut dilakukan Made Tirta Kusuma Dewi, istri Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (17/11) malam hingga Minggu (18/11) dini hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan penyidik menghentikan pengusutan kasus tersebut karena tak memenuhi unsur pidana. Selain itu, Made Tirta juga telah mengembalikan uang yang dikorupsinya, sebesar Rp143 juta.

Menurutnya, penghentian itu dapat dilakukan karena proses penanganannya baru di tahap penyelidikan. Karenanya Dedi membantah jika polisi telah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) dalam kasus ini, karena prosesnya belum masuk dalam tahap penyidikan.

Adapun investigasi internal terhadap penyidik yang menangani kasus korupsi dana PKK itu, dilakukan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). 

"Tim Propam dari Polda Sumatera Utara juga melakukan investigasi," katanya di Jakarta, Kamis (22/11).

Meski demikian, kata dia, Polri akan membuka pintu jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat untuk kembali melakukan investigasi terhadap penyidik, yang memutuskan tak mengusut perkara Made Tirta. KPK menduga ada keterkaitan penghentian pengusutan kasus Made Tirta, dengan kasus suap yang menjerat suaminya, Remigo Yolando.

Dedi berujar, Polri siap berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami keterkaitan yang dimaksud. Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), sebagai pihak yang menangani kasus Made Tirta akan mendalami keterkaitan itu. 

Sponsored

"Apakah langkah-langkah yang sudah diambil oleh penyidik krimsus sudah memenuhi persyaratan formal maupun materiel," ucap Dedi. 

Berita Lainnya
×
tekid