sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tolak merujuk Lukas Enembe berobat ke Singapura

Hasil asesmen kesehatan menyatakan Lukas dapat menjalani proses hukum termasuk pemeriksaan oleh tim penyidik.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 08 Feb 2023 09:04 WIB
KPK tolak merujuk Lukas Enembe berobat ke Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kondisi sehat dan dapat menjalani masa tahanannya dengan baik. Hal ini terungkap dari hasil asesmen kesehatan yang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe) juga dinyatakan fit for interview dan fit to stand trial," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip Rabu (8/2).

Ali menuturkan, merujuk pada hasil asesmen tersebut, pimpinan KPK sepakat menolak permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.

Keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK bersama pihak terkait, dalam rapat koordinasi (rakor) yang membahas perihal kesehatan Gubernur Papua nonaktif tersebut.

"Yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut, tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan dari tersangka LE (Lukas Enembe) di Singapura karena fasilitas kesehatan di Indonesia yang sudah memadai," ujar dia.

Diungkapkan Ali, asesmen kesehatan yang dilakukan juga menyatakan Lukas dapat menjalani proses hukum, termasuk pemeriksaan oleh tim penyidik dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjeratnya.

"Artinya dia punya kesadaran penuh, berkomunikasi untuk bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk kepentingan hukum," tutur Ali.

Tim penyidik KPK menangkap Lukas Enembe di Jayapura pada 10 Januari 2023. Lukas kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di rutan KPK sampai 30 Januari 2023.

Sponsored

KPK kemudian memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 40 hari, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023. Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan atas kebutuhan penyidikan.

Diketahui, selain Lukas, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Berita Lainnya
×
tekid