sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kronologi kasus korupsi di Bakamla

Bakamla RI tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kemenkeu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 31 Jul 2019 22:02 WIB
Kronologi kasus korupsi di Bakamla

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan backbone coastal surveillance system atau perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla RI tahun anggaran 2016.

Keempat tersangka itu Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI, Leni Marlena; anggota Unit Layanan Pengadaan Backbone Coastal Surveillance System, Juli Amar Ma'ruf; Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno; serta Pejabat Pembuat Komitmen Bakamla RI, Bambang Udoyo.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan perkara tersebut bermula saat Bakamla RI mengusulkan anggaran untuk mengadakan perangkat Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS). Untuk mengadakan perangkat tersebut diusulkan dana sebesar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016.

“Pada awalnya anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS itu belum dapat digunakan walaupun ULP (unit layanan penyedia) Bakamla RI tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kemenkeu,” kata Alex, saat konfrensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Setelah itu, lanjut Alex, ULP Bakamla RI malah mengumumkan lelang pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS pada 16 Agustus 2016 dengan pagu sebesar Rp400 miliar. Padahal, nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp399,8 miliar. 

Sebulan berselang, PT CMI Teknologi (CMIT) ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam pengadaan BCSS yang teritegrasi dengan BIIS itu. Kemudian, Kemenkeu memotong anggaran proyek tersebut pada awal Oktober 2016. Meskipun anggaran tersebut nilainya dibawah HPS, ULP Bakamla tidak melakukan pelelangan ulang.

“Akan tetapi ULP Bakamla justru melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) dengan PT CMIT untuk membahas pemotongan anggaran pengadaan tersebut,” kata dia. 

Selanjutnya, Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno menandatangani kontrak kerja sama senilai Rp170,57 miliar pada November 2016.

Sponsored

"Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp54 miliar. Ini kalau dilihat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," ujar Alex.

Atas perbuatannya, Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Rahardjo, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 2001. Sedangkan untuk Bambang, akan ditangani oleh POM AL lantaran saat kasus itu terjadi dia masih menjadi anggota TNI AL aktif.

Berita Lainnya
×
tekid