sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI tolak kerja 100% sebelum 50% buruh divaksin Covid-19

Buruh yang belum divaksin Covid-19 terbanyak dari perusahaan padat karya, seperti tekstil dan garmen.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 23 Agst 2021 17:04 WIB
KSPI tolak kerja 100% sebelum 50% buruh divaksin Covid-19

Tingkat penularan Covid-19 di perusahaan diklaim menurun dari kisaran 10% kini hanya tersisa 5%. Hasil diketahui berdasar data 500 kuesioner Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Memang sudah menurun, tetapi masih ada. Dari data kami, tingkat kematian juga menurun. Yang tadinya rata-rata dalam dua minggu bisa 10-20 orang meninggal, sekarang 2-4 orang," ujar Presiden KSPI, Saiq Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).

Penurunan penularan Covid-19 disebabkan pemberian vaksin gratis untuk buruh KSPI dari Mabes polri. Namun, jumlah vaksinnya masih terbatas. Sehingga, belum seluruh buruh mendapatkan vaksinasi. 

Padahal, kalau buruh yang divaksin Covid-19 masih mencapai 50%, maka kekebalan kelompok (herd immunity) belum terbentuk. Ia pun mengungkapkan, buruh yang belum divaksin Covid-19 terbanyak dari perusahaan padat karya, seperti tekstil dan garmen. 

"Kalau ada pertanyaan, apakah perusahaan yang sudah melakukan relaksasi dengan orientasi ekspor berpotensi terjadi penularan? Untuk menjawab ini, perlu disampaikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi 100%, bahkan sebelum PPKM diberlakukan," ucapnya.

Perusahaan tetap beroperasi 100% disebabkan mereka mendapatkan izin IOMKI dari Menteri Perindustrian. "Jadi kebijakannya nggak nyambung. Yang satu bilang harus beroperasi 50%, tetapi yang satunya boleh beroperasi 100%," tutur Iqbal. 

Ia pun menyayangkan, kebijakan antar kementerian yang terkesan tidak sinkron. Sebab, perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor, seperti tekstil, garmen, dan sepatu, banyak buruhnya yang belum divaksin Covid-19.

Di sisi lain, KSPI meminta, agar buruh yang melakukan isolasi mandiri (isoman) bisa memperoleh vitamin dan obat-obatan gratis melalui jaringan klinik dan rumah sakit BPJS Kesehatan. Sehingga, mereka bisa cepat pulih ketika terpapar Covid-19.

Sponsored

Sebelumnya KSPI menyebut, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli dan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli, tidak efektif.

Berdasarkan survei KSPI ke 1.000 perusahaan dari sektor padat karya (garmen, sepatu, percetakan, retail, logistik, hingga transportasi) dan padat modal (elektronik, otomotif, energi, pertambangan, farmasi, baja, besi, perbankan, hingga semen), semua pabrik nonesensial melanggar aturan work from home (WFH).

"(ini) mengikuti atau tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah (PPKM darurat/PPKM Level 4. Pabrik sektor esensial/kritikal maupun nonesensial, buruh masih bekerja di pabrik 100%," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (26/7).

Berita Lainnya
×
tekid