sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum klaim video pernyataan Sukmawati direkayasa

Video rekayasa pernyataan Sukmawati disebut sengaja disebar untuk mengadu domba.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 18 Nov 2019 21:03 WIB
Kuasa hukum klaim video pernyataan Sukmawati direkayasa

Kuasa hukum Sukmawati Soekarnoputri, Petrus Selestinus menduga ada yang mengedit pernyataan kliennya dan menyebarkannya di media sosial. Menurut dia, video yang diklaim hasil 'editan' itu sengaja disebar untuk memperkeruh suasana dan mengadu domba. 

"Sangat disesalkan. Kami meminta agar Polri mencari tahu siapa otak dan pelakunya," kata Petrus dalam siaran pers yang diterima Alinea.id di Jakarta, Senin (18/11).

Sebelumnya, Koordinator Bela Islam (Korlabi) melaporkan Sukmawati atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Sukmawati membandingkan peran Nabi Muhammad dan Soekarno dalam sebuah acara diskusi bertema nasionalisme yang digelar Divisi Humas Polri di Jakarta, pekan lalu. Ketika itu, ia mempertanyakan peran Nabi Muhammad dalam merebut kemerdekaan Indonesia.

"Sekarang saya mau tanya, 'Yang berjuang di abad ke-20 itu Nabi Yang Mulia Muhammad atau Insinyur Soekarno?' Untuk kemerdekaan Indonesia,"  tanya Sukmawati kepada peserta diskusi. 

Menurut Petrus, tidak sedikit pun Sukmawati mengeluarkan pernyataan yang menista agama. Agar tak menimbulkan polemik, Petrus juga meminta Divisi Humas Polri sebagai penyelengara acara untuk membuka utuh pidato Sukmawati ke publik.

"Guna mencegah penyalahgunaan terhadap video yang telah beredar secara tidak utuh dan bertujuan memprovokasi dan memecah belah umat," ujar anggota Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) itu. 

Ketimbang meneruskan laporan tersebut, Petrus meminta Polri fokus ialah mencari kebenaran isi pernyataan Sukmawati. Caranya, kata dia, mencari pelaku yang sengaja mengedit video Sukmawati yang dituding melakukan penistaan agama.

Sponsored

"FAPP mendesak Polri untuk segera menangkap dan menahan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan video rekaman yang tidak utuh dimaksud dengan tujuan untuk menimbulkan keresahan, kebencian di kalangan masyarakat," ujar dia. 

Berita Lainnya
×
tekid