sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, Polisi akan periksa Presiden ACT Ibnu Khajar lusa

ACT mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT6.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 09 Jul 2022 20:07 WIB
Lagi, Polisi akan periksa Presiden ACT Ibnu Khajar lusa

Bareskrim Polri akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar pada Senin (11/7). Sebelumnya, Ibnu Khajar dan pendiri ACT Ahyudin memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola oleh lembaga filantropi tersebut. 

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pengambilan keterangan dari Presiden ACT Ibnu Khajar telah selesai sekitar pukul 22.00 WIB. Lanjutan pemeriksaan sebagai bagian dari tahap penyelidikan kasus tersebut.

"Ibnu Khajar sudah dimintai klarifikasi, sambung lagi Senin," kata Andri dalam keterangan, Sabtu (9/7).

Sebelumnya, Bareskrim Polri melaporkan hasil pemeriksaannya terhadap Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan Mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin. Pemeriksaan ini sebagai imbas dari merebaknya kasus dana umat terkait lembaga filantropi itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ACT mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610. Kecelakaan itu terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018.

"Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial atau CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut dan pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).

Ramadhan menyebut pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut. Tindakan keduanya untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.  

"Total dana sosial atau CSR itu sebesar Rp138 miliar," ujar Ramadhan.

Sponsored

Ramadhan menuturkan, sebagai kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi. Pertama, dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar US$144.500 atau setara dengan  Rp2,06 miliar serta bantuan non tunai berupa dalam bentuk dana sosial atau CSR dengan nilai serupa.

Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing. Salah satu persyaratan tersebut adalah lembaga atau yayasan harus bertaraf internasional.

Berita Lainnya
×
tekid