sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lansia bakal diberikan vaksin booster Covid-19 dosis kedua

Vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 23 Nov 2022 08:24 WIB
 Lansia bakal diberikan vaksin booster Covid-19 dosis kedua

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua atau suntikan keempat kepada masyarakat berusia lanjut (lansia) di atas 60 tahun.

Hal ini merupakan upaya mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru. Terlebih, dalam beberapa minggu terakhir, tren kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

"Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19," kata juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (23/11).

Adapun kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Surat edaran berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, pada 22 November 2022.

"Vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama diberikan," ujar Syahril.

SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah dan fasyankes penyelenggara vaksinasi, baik pemerintah maupun swasta, untuk melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia. Adapun bagi lansia yang belum melakukan vaksinasi booster dosis pertama, diimbau untuk segera mendapatkan booster pertama.

"Kami mengimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu," tutur Syahril.

Lebih lanjut, Syahril menekankan agar percepatan vaksinasi booster kedua lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer dan booster pertama. Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 baik dosis primer, booster, maupun booster kedua juga harus dilakukan secara merata di seluruh Indonesia.Terlebih, masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih di bawah 70% dari populasi. 

Sponsored

"Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan, mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid