sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lapindo tagih utang kepada pemerintah Rp1,6 triliun

Pemerintah tak serta-merta merestui proposal pembayaran utang yang diajukan oleh Lapindo dengan tukar guling piutang Rp1,6 triliun.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 25 Jun 2019 17:39 WIB
Lapindo tagih utang kepada pemerintah Rp1,6 triliun

Pemerintah tak serta-merta merestui proposal pembayaran utang yang diajukan oleh Lapindo milik Grup Bakrie dengan tukar guling piutang Rp1,6 triliun.

Kementerian Keuangan masih mengkaji permintaan perusahaan afiliasi Grup Bakrie, Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya yang meminta untuk melakukan tukar guling utang kepada pemerintah. 

Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo memperoleh pinjaman dari pemerintah berupa dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga yang terdampak luapan lumpur Sidoarjo, Jawa Timur, sebesar Rp773,38 miliar. 

Berdasarkan siaran resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (25/6), disebutkan oleh manajemen Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo, bahwa sebenarnya pemerintah juga memiliki utang sebesar US$138,24 juta atau sebesar Rp1,9 triliun. 

Utang sebesar Rp1,9 triliun itu diklaim oleh Lapindo adalah adalah dana talangan (cost recovery) kepada pemerintah atas penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo yang telah dilakukan oleh Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya selama periode 29 Mei 2006 sampai dengan 31 Juli 2007.

Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo mengklaim, piutang kepada pemerintah tersebut telah diketahui oleh BPKP dan telah diverifikasi oleh SKK Migas.

Oleh sebab itu, Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo meminta kepada pemerintah melalui Kemenkeu untuk melakukan pembayaran utang dengan mekanisme tukar guling. 

"Yaitu menjumpakan piutang kepada pemerintah sebesar US$138,24 juta atau setara Rp1,9 triliun dengan pinjaman dana antisipasi Rp773,38 miliar. Usulan tersebut telah kami sampaikan kepada pemerintah melaui surat Nomor 586/MGNT/ES/19 tanggal 12 Juni 2019," tulis manajemen Lapindo.

Sponsored

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan dan melakukan diskusi dengan pihak terkait, apakah hal itu bisa dilakukan atau tidak. 

"Kita mesti cek, apakah sudah ada surat dari SKK Migas yang mengatakan, apakah itu bisa di-recovery, kemudian kita juga mesti cek," ujar Isa saat ditemui di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).

Pasalnya, kata Isa, selain utang yang harus dibayarkan oleh Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo sebesar Rp773 miliar, masih ada bunga per tahunnya yang juga harus mereka bayar. 

Adapun, kata Isa, besarnya bunga utang tersebut sekira 4% dari bunga pokok utangnya. 

"Empat sekian persen (bunganya). Kita harus hitung-hitungan bunganya berapa. Makanya kami akan undang Lapindo untuk rekonsiliasi angkanya berapa," ujar Isa. 

Peraturan pembayaran cost recovery oleh badan usaha hulu minyak dan gas bumi tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2017.

Dalam beleid tersebut disebutkan, seluruh biaya kerja, pembebanannya ditangguhkan sampai dengan adanya lapangan yang berproduksi secara komersial di Wilayah Kerja. 

Produksi komersial sebagaimana dimaksud, statusnya ditetapkan melalui persetujuan menteri atas rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan.

"Dalam hal wilayah kerja yang tidak menghasilkan produksi komersial, terhadap seluruh biaya operasi yang telah dikeluarkan menjadi risiko dan beban kontraktor sepenuhnya," tulis dalam peraturan pemerintah tersebut. Maka secara aturan, Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo tidak berhak mendapatkan cost recovery tersebut. 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sekali kali Jalan jalan masak psg tuwerus

A post shared by 14 feb ???? (@bahrul_rizky) on

Berita Lainnya
×
tekid