sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korban lumpur Lapindo masih menanti ganti rugi yang layak

Di Sidoarjo, warga merayakan 13 tahun tragedi semburan panas lumpur Lapindo.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 29 Mei 2019 15:41 WIB
Korban lumpur Lapindo masih menanti ganti rugi yang layak

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik nilai ganti rugi yang diupayakan PT Lapindo Brantas dan pemerintah bagi masyarakat yang terdampak bencana semburan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur. Menurut Koordinator Jatam Merah Johansyah, ganti rugi yang disiapkan masih belum sesuai dengan kerugian yang dialami warga. 

"Kalau memang mau ganti rugi itu seharusnya dihitung nilai materialnya. Sekarang kan dihitung lahan bangunan, ini yang jadi polemik. Pemulihan kesehatan, tanggung jawab psikologis masyarakat itu seharusnya juga dipikirkan," kata Merah dalam diskusi Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Menurut catatan Jatam, luapan lumpur Lapindo menyelimuti sekitar 640 hektare lahan di sepuluh desa atau 10.426 rumah di Sidoarjo. Diperkirakan sebanyak 22.214 warga terkena dampak tragedi yang kini telah 'disahkan' menjadi bencana nasional itu. 

Menurut Merah, semburan lumpur panas Lapindo melahirkan penampungan warga terbesar di Indonesia. Tak hanya merampas hak hidup masyarakat, menurut Merah, tragedi Lapindo juga menciptakan kerusakan lingkungan yang parah. 

"Tragedi semburan lumpur Lapindo itu menjadi bukti nyata bahwa industri tambang merupakan industri yang rakus lahan, sarat dengan kasus pelanggaran HAM, serta jauh dari tujuan keberlanjutan lingkungan," ujar Merah.

Di tempat yang sama, Manajer Advokasi Energi dan Urban Walhi Dwi Saung mengatakan salah satu bentuk ganti rugi utama yang harus diwujudkan PT Lapindo Brantas ialah melakukan pemulihan ekosistem. "Karena itu nilainya yang sangat besar. Di sisi lain, Lapindo dan pemerintah wajib memberikan ganti rugi sosial kepada masyarakat," ucapnya.

Dwi menilai tragedi lumpur panas Lapindo disebabkan kelalaian perusahaan Aburizal Bakrie itu. Dwi pun mempertanyakan langkah pemerintah mengeluarkan izin penambangan untuk Lapindo di dekat pemukiman.

"Ini yang menjadi aneh ya, ketika perusahaan tambang mendapat izin usaha di dekat permukiman yang bahkan rapat sekali itu dengan rumah penduduk," ucap Dwi.

Sponsored

Persoalan izin

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satryan Langkun berpendapat bencana akibat penambangan kerap bermula dari perizinan yang bermasalah. Kendati demikian, pemerintah juga kerap melonggarkan syarat-syarat perizinan perusahaan tambang. 

Pada 2018 misalnya, menurut catatan ICW, pemerintah telah mencabut 90 regulasi dan 97 rekomendasi sertifikasi perizinan. "Jika dilihat tujuannya itu untuk mempermudah bisnis koorporasi tambang," ujar Tama.

Dalam perspektif hukum korupsi, lanjut Tama, suatu koorporasi dapat dijerat dengan pidana korupsi jika melanggar aturan izin usaha. Menurut dia, hal tersebut termasuk bagian tindakan yang dapat merugikan negara.

"Siapapun yang melakukan bisnis kehutanan yang izinnya bermasalah, merugikan negara, itu bisa dijerat dengan pidana korupsi. Contohnya sudah ada beberapa, ya," ujar dia. 

Tama berharap pada aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang izinnya bermasalah. "Kita berharap pada negara ketika melihat ada tambang yang bermasalah langsung mengambil tindakan," kata dia. 

Di Sidoarjo, warga yang terdampak lumpur Lapindo tengah 'merayakan' 13 tahun bencana Lapindo. Sebagai salah satu bentuk gestur perayaan, sebagian warga yang masih tinggal di penampungan menabur bunga ke danau lumpur yang dulunya merupakan permukiman warga. 

Pada 2018, pemerintah mengklaim telah menyiapkan Rp3,8 triliun untuk mengganti kerugian material yang diderita warga akibat tragedi tersebut. Namun demikian, hingga kini masih ada warga yang belum menerima ganti rugi. (Ant)


 

Berita Lainnya
×
tekid