Lebih sering membuka mata, David mencoba keluarkan emosinya
Meski David sudah sering membuka mata, namun kesadarannya belum fokus.

Korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, David Ozora, masih belum dalam kesadaran penuh. Meskipun dalam video yang dibagikan ayahnya, David sudah sering membuka mata.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan, tindakan bronkoskopi kedua baru saja dilakukan terhadap David. Tindakan sebelumnya telah dilakukan pekan lalu.
"Kesadaran belum penuh dan belum ada fokus. Semoga ke depan selalu membaik," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Mellisa menyebut, hasil tindakan bronkoskopi hari ini menunjukan dahak sudah sedikit, paru-paru bersih, dan tidak ada bakteri. Namun, David masih terlihat meluapkan emosinya meski relatif jarang.
"Dahak sudah jauh lebih sedikit, paru-paru bersih, tidak ditemukan bakteri. Kondisi sudah semakin baik, hari ini aktif dan ada penurunan emosi," ujarnya.
Terhadap David, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap David Ozora sebagai korban penganiayaan berat yang disangka dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, perlindungan terhadap David diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3). Jenis perlindungan yang diberikan kepada D, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto dalam keterangan, Senin (6/3).
Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Selain David, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi. Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Hasto menyebutkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen. Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ancaman nyata kala mesin mulai menggantikan manusia
Jumat, 02 Jun 2023 18:48 WIB
Kerawanan Pemilu 2024: Dari politik uang hingga intimidasi
Rabu, 31 Mei 2023 16:44 WIB