sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Legalisasi aset dan bualan kesejahteraan Jokowi

Penggalakan legalisasi aset tanah dipercaya mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Benarkah atau hanya mitos belaka?

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Selasa, 06 Mar 2018 14:25 WIB
Legalisasi aset dan bualan kesejahteraan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagi-bagikan sertifikat tanah untuk rakyat di halaman Sirkuit Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3). Bukan kali pertama mantan Gubernur Jakarta itu turun langsung mendistribusikan sertifikat tanah. Sebelumnya ia juga menyambangi masyarakat Tabanan, Bali untuk menyerahkan bukti legalisasi aset lahan mereka.

Legalisasi aset sendiri bukan program anyar, sejak 1980-an program ini digulirkan dengan harapan memfasilitasi pembangunan nasional. Promosi program tersebut menurut Dosen UII Fatkhul Wahid, dijalankan dengan menelurkan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pada 1981 dan Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) tahun 2006.

Di era Jokowi, penerbitan sertifikat tanah untuk menjamin kepastian hukum sesuai amanat pasal 19 ayat (1) UUPA 1960, digenjot habis-habisan. Sebanyak 60 juta sertifikat ditargetkan rampung terbagi pada 2021. Bahkan Jokowi mengklaim saban hari akan menjamin pemberian sertifikat tanah pada warga. Lagi-lagi, dalil pembagian sertifikat tanah laiknya lagu lama yang dinyanyikan Soeharto pada 1980-an, yakni mendukung pembangunan nasional. Sebab, sertifikat tanah nantinya dapat diagunkan ke bank konvensional guna memperoleh kredit.

“Rakyat nantinya bisa menggunakan sertifikat tersebut untuk agunan saat meminjam uang di bank, demi menjalankan bisnis atau investasi,” celoteh Jokowi, dikutip dari Antara. Pernyataan tersebut menuai respons miring dari sejumlah pengamat agraria. Program itu sendiri dinilai gagal mencapai tujuan untuk meningkatkan pembangunan, lantaran ketimpangan tanah dan jurang kemiskinan justru makin lebar.

Menurut pengamat agraria Ahmad Nashih Luthfi, legalisasi aset yang digadang-gadang jadi jawaban reforma lahan justru kian jauh dari cita-cita itu. Sejumlah kasus ajudikasi tanah menafikan kebijakan redistribusi agraria, sebab hanya memberi pelayanan pada mereka “yang memiliki tanah”, bukan pada mereka “yang tidak memiliki tanah”.

Dalam perspektif lebih luas, katanya, jika struktur ekonomi suatu negara tidak kondusif bagi ekonomi masyarakat biasa yang memiliki sedikit tanah, maka yang terjadi justru pelepasan sertifikat tanah dengan mudah. Apalagi, kini dengan kepungan pembangunan fisik, pemilik tanah seringkali tak punya pilihan untuk mempertahankan aset mereka. Ditambah, dalam beberapa kasus, negara lewat perpanjangan tangannya di daerah acap kali pasang badan dalam usaha merampas tanah.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, ada sejumlah kasus perampasan tanah, termasuk tanah yang telah dilegalisasi dan tanah terlantar. Misalnya kasus perampasan tanah disertai ancaman di Kelurahan Bangkala, Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Sejumlah petani diteror aparat Brimob karena dinilai melakukan aktivitas pertanian ilegal di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV. Padahal izin perusahaan tersebut dinyatakan telah kadaluarsa.

Demikian halnya dengan kasus perampasan tanah di Kulon Progo, Yogyakarta akibat mega proyek NYIA. Untuk pembangunan bandara tersebut, Angkasa Pura membutuhkan lahan seluas 637 hektar. Imbasnya, 2.875 Kepala Keluarga (KK) kehilangan lahan dan tempat tinggal. Pembebasan lahan diwarnai tersendatnya relokasi sebanyak 11.500 jiwa di enam desa. Proses ganti rugi yang diperhalus menjadi 'ganti untung' pun urung diterima. Sebaliknya pembentukan opini publik Angkasa Pura ihwal pembangunan bandara justru tak relevan. Sebab, ia hanya akan menumpuk modal di titik tertentu, sehingga ketimpangan ekonomi di Yogyakarta meroket di posisi tertinggi kedua setelah Papua Barat.

Sponsored

Setumpuk problem agraria yang membayangi ini justru jadi indikasi kuat, sertifikasi tanah bukan jawaban untuk mencapai cita-cita reforma agraria. “Sertifikasi seharusnya diletakkan dalam konteks penataan ulang penguasaan dan pemilikan tanah, bukan terpisah darinya. Saya sering mengistilahkan, legalisasi aset mengarah pada peningkatan hak atas orang yang telah mempunyai tanah, namun belum terformalisasi lewat sertifikat. Sementara, reforma agraria bersifat ‘penciptaan hak atas tanah', terhadap orang yang sebelumnya belum punya tanah. Bedanya jauh sekali,” jelasnya.

Sertifikasi atau legalisasi aset dalam hemat Luthfi, adalah kebijakan terhadap orang yang sudah punya tanah, tidak peduli punya tanah sempit atau luas. Jika suatu desa misalnya ada yang punya tanah luasnya melebihi ketentuan jumlah maksimal atau abseente, tentu akan tetap dilegalkan. Dari sini sudah ketahuan, lanjutnya, sertifikat tanah tidak dimaksudkan untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan pemilikan tanah di suatu tempat.

Argumen yang mendasari fungsi sertifikat tanah untuk peningkatan ekonomi dan pembangunan pun dirasa terlalu liberalistik. Hingga kini klaim itu belum bisa dikonfirmasi, apakah benar tanah yang diagunkan akan membuat ekonomi rakyat meningkat atau justru mempermudah rakyat kehilangan tanah (man with no land). Apalagi di tengah struktur dan kebijakan ekonomi mikro dan makro yang tak kondusif belakangan, cita-cita kredit dengan agunan sertifikat tanah jadi penuh risiko.

Lain halnya dengan semangat yang diusung reforma agraria, yang menambah aset baru, penciptaan kenyamanan tenurial, dan sosial. Sayangnya, kebijakan ini tak jadi prioritas Jokowi. Alih-alih mengusahakan reforma agraria, Jokowi justru sibuk mendorong legalisasi aset dengan iming-iming kesejahteraan.

Menurut Luthfi, kebijakan yang digulirkan Jokowi saat ini adalah wujud kemunduran reformasi agraria. “Kepengurusan Badan Pertanahan Nasional di era Joyo Winoto dulu, kita punya Perpres yang mengatur soal itu, tinggal ditandatangani presiden. Namun urung dilakukan, nah sekarang justru membuat rancangan baru lagi yang tingkatan hukum positifnya lebih rendah, yakni Raperpres,” keluhnya.

Legalisasi aset juga dikritik tak mampu menjawab kepastian administratif hak atas tanah, namun bukan kepastian politis. Maksudnya, kepemilikan sertifikat tanah tak akan jadi jaminan jika tanah yang mereka tempati nantinya tak akan tergusur. Sementara politik besar pengadaan tanah untuk infrastruktur seperi jalan dan bandara dikenal tak pandang bulu. Buktinya sudah banyak tanah dirampas dan warga kehilangan rumah karena pelbagai proyek pembangunan yang digenjot pemerintah.

Berangkat dari situlah, ia mendorong kementerian ATR/BPN untuk melakukan penelitian mendalam guna membuktikan klaim potensi ekonomi atas sertifikat tanah sebagai agunan kredit di bank. Ia mempertanyakan berapa besar sertifikasi berlanjut dengan transaksi bank dan berapa yang bisa mengembalikan, termasuk berapa keuntungan bagi peningkatan ekonomi rakyat. Jika pemerintah tak mampu membuktikan perkataannya, maka janji pembangunan ekonomi dan kesejahteraan tak lebih dari pepesan kosong.

Berita Lainnya
×
tekid