sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Legislator Fauzi dukung Kejagung usut korupsi tol Japek II

Kejagung mensinyalir pemenang lelang pembangunan tol Japek II telah ditentukan sebelum proyek dimulai.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 15 Mar 2023 20:03 WIB
Legislator Fauzi dukung Kejagung usut korupsi tol Japek II

Anggota Komisi V DPR, Muhammad Fauzi, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). 

"Jika indikasi [korupsi] itu memang benar, ya, dilakukan penyidikan. Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Tapi, tetap dikedepankan praduga tak bersalah," ujarnya saat dihubungi Alinea.id, Rabu (15/3).

Fauzi melanjutkan, Komisi V DPR belum membahas masalah tersebut dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pangkalnya, dewan baru selesai reses pada awal pekan ini.

"Sampai sekarang, kita baru selesai reses, baru masuk beberapa hari. Baru dapat info [Kasus korupsi Japek II]. Jadwal ketemu PUPR belum terjadwal," tutur legislator asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan (Dapil Sulsel) III tersebut.

Politikus Partai Golkar ini pun enggan membicarakan kasus korupsi tol Japek II. Baginya, upaya hukum oleh Kejagung harus dihormati.

"Kita juga sebenarnya kurang tepat untuk mengomentari sesuatu kejadian yang diduga berindikasi ada permasalah hukum di situ, lantas kita berpendapat. Kita harus mengedepankan norma-norma hukum agar tidak terkesan mengintervensi," tutup Fauzi.

Kejagung tengah menyidiki kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Japek II atau Jalan Layang MBZ senilai Rp13,5 triliun. Pangkalnya, pemenang lelang disinyalir telah diatur sebelum pekerjaan dimulai.

Pengusutan perkara ini merupakan pengembangan atas pengembangan kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Kejagung setidaknya telah memeriksa 15 saksi dalam mendalami kasus tersebut.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid