sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lokasi penahanan dan sidang petinggi KNPB pindah ke Kalimantan

Polisi mendeteksi adanya situasi tidak kondusif saat tujuh anggota KNPB menjalani sidang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 07 Okt 2019 16:29 WIB
Lokasi penahanan dan sidang petinggi KNPB pindah ke Kalimantan

Polri memindahkan lokasi penahanan tujuh petinggi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang menjadi tersangka kerusuhan di Papua dan Papua Barat, dari sebelumnya di Lapas Papua ke Lapas Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pemindahan tersebut berkaitan dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, saat ketujuhnya menjalani sidang.

“Pemindahan berkaitan dengan situasi kemanan karena diduga saat sidang mulai digelar akan terjadi pro dan kontra. Nanti sidang pun dilakukan di Kaltim,” kata Asep di Humas Mabes Polri, Senin (7/10).

Asep menyatakan pemilihan Kaltim tentunya karena pertimbangan tertentu. Namun ia tidak menjelaskan dengan rinci alasan tersebut.

Selain itu, polisi dipastikan tidak mengabulkan permintaan pihak keluarga yang meminta ketujuh orang tersebut dikembalikan ke Lapas Papua. Menurut Asep, polisi akan mengutamakan pertimbangan yang berkaitan dengan kepentingan banyak orang dalam hal tersebut.

Tujuh petinggi KNPB yang dipindahkan adalah Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexsander Gobai, Steven Italy, Hendki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Meski dipindahkan, proses hukum ketujuhnya tetap ditangani Polda Papua.

Sementara Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menjelaskan, kepindahan persidangan ketujuh anggota KNPB ke Kalimantan, dimaksudkan agar sidang berlangsung tanpa gangguan berarti. Pemindahan persidangan itu sudah dilaporkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rapat terbatas yang berlangsung Jumat malam (4/10) di Gedung Negara Dok V Jayapura.

“Perpindahan persidangan ke tujuh anggota KNPB dan The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) ke Kalimantan Timur sudah dilaporkan ke gubernur saat rakertas Jumat malam (4/10),” kata Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan di Jayapura.

Sponsored

Diakuinya, pemindahan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan serta pengalaman terkait proses persidangan kasus makar.

Untuk diketahui ULMWP dan KNPB merupakan organisasi yang berjuang dan ingin memisahkan Papua dari NKRI. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid