close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (
icon caption
Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (
Nasional
Kamis, 08 Juni 2023 17:25

Luhut pastikan Jokowi tak ikut campur isu tambang Haris-Fatia

Luhut memastikan Presiden Joko Widodo tidak pernah membahas isu menyangkut tambang yang diangkat oleh Haris dan Fatia.
swipe

Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan memastikan Presiden Joko Widodo tidak pernah membahas isu terkait tambang yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.

Awalnya, kuasa hukum Haris-Fatia bertanya soal kesempatan Luhut saat dipanggil Jokowi. Dalam pemanggilan itu, pihaknya ingin memastikan perbincangan tersebut menyangkut soal isu dari kliennya ataupun tidak.

"Apakah saudara pernah dipanggil presiden untuk membahas isu-isu yang disampaikan Haris-Fatia?," tanya kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6).

"Presiden tidak pernah ngurus yang begitu-begitu," jawab Luhut.

Alhasil, pihak Haris-Fatia merasa tidak puas dengan jawaban dan menjadikan ruang sidang gaduh. Luhut menyatakan kembali, keberadaan Jokowi sebagai presiden tidak pernah mencampuri perkara tersebut.

“Yang Mulia, saya menjawab bahwa presiden tidak pernah mencampuri hal-hal semacam itu,” kata Luhut.

Luhut hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memandang, dugaan tindak pidana itu berawal saat Haris memiliki niat untuk mengangkat isu yang membahas tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai bisnis pertambangan di Blok Wabu, Papua, yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Setelah memperoleh hasil kajian tersebut, kata JPU, Haris yang juga merupakan salah satu pendiri Lokataru Foundation melihat nama Luhut yang memiliki popularitas sehingga timbul niat dari terdakwa untuk mengangkat topik mengenai Luhut menjadi isu utama di akun Youtubenya.

“Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut,” kata seorang JPU.

Lalu Haris mengundang Fatia dan Owi sebagai narasumber untuk melakukan wawancara yang berdurasi lebih dari 26 menit di kantor Hakasasi.id, Jakarta.

Percakapan tersebut kemudian diunggah di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Dalam dakwaan, JPU menyebut terdapat dua percakapan yang disebut mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan