sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lukas Enembe ditangkap, Polda Papua amankan Mako Brimob

KPK resmi telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 10 Jan 2023 12:38 WIB
Lukas Enembe ditangkap, Polda Papua amankan Mako Brimob

Kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Mako Brimob Kota Raja, sebagai lokasi diamankannya Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Lukas adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas sendiri sudah menjadi incaran lembaga antirasuah itu.

"KPK yang melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe. Infonya (Lukas Enembe) diamankan  di Mako Brimob Kota Raja," kata Ady saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).

Awal 2023, KPK resmi menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Lukas, pihaknya juga menetapkan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka. Namun, penyidik hanya melakukan penahanan terhadap Rijatono.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (5/1).

Menurutnya, peristiwa ini dimulai pada 2016 saat Rijatono mendirikan PT TBP untuk proyek konstruksi. Ia diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi. 

Selanjutnya mulai 2019 sampai 2021, ia mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua diisi Lukas Enembe.

Sponsored

Sebagai upaya mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijatono diduga melakukan komunikasi dan memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan. Beberapa pejabat di Pemprov Papua juga diduga ada dalam pertemuan ini.

Hasil pertemuan itu, berbuah kesepakatan seperti pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak, setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. 

Selain itu, ada pula paket proyek yang didapatkan Rijatono, mulai dari proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multi years rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijatono diduga menyerahkan uang pada Lukas dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

“Hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berita Lainnya
×
tekid