sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Main tenis dengan Deputi KPK, TGB bantah bahas kasus

TGB menyatakan pertemuannya dengan Deputi Penindakan KPK tidak direncanakan sebelumnya.

Gema Trisna Yudha Rakhmad Hidayatulloh Permana
Gema Trisna Yudha | Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 19 Sep 2018 19:58 WIB
Main tenis dengan Deputi KPK, TGB bantah bahas kasus

Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, menyatakan dirinya tak membahas soal kasus korupsi divestasi PT Newmont saat bertemu dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Firli pada 13 Mei lalu. Saat itu, keduanya bertemu untuk bermain tenis di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mantan Gubernur NTB itu menjelaskan, saat itu ia mendapat undangan untuk bermain tenis dengan mantan Komandan Korem (Danrem) di wilayahnya. Namun TGB mengaku tak tahu, Firli juga hadir dalam acara tersebut. Saat datang, TGB melihat Firli sudah bermain di lapangan.

Dia juga mengatakan, tak ada pembahasan soal kasus divestasi PT Newmont dalam pertemuan tersebut. Apalagi, menurut dia, pertemuan tersebut terjadi sebelum proses pengumpulan data dan klarifikasi dilakukan KPK pada 25 Mei 2018.

TGB juga menyatakan, dirinya tak akan membahas persoalan tersebut seandainya telah mengetahui proses hukum yang dijalankan KPK.

"Tidak ada sedikit pun yang menyangkut masalah ini, karena saya punya satu prinsip untuk menghargai dan menghormati profesionalitas seseorang," katanya dikutip idntimes.com, Rabu (19/9).

Pertemuan TGB dengan Firli di lapangan tenis itu, diabadikan dalam sebuah foto yang menjadi viral di media sosial. Pertemuan tersebut menjadi sorotan, karena Firli menduduki posisi yang menyangkut segala kegiatan penindakan dalam kasus yang ditangani KPK.

Sementara itu, KPK masih irit bicara terkait persoalan ini. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan enggan berkomentar terkait hal ini. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, komisi antirasuah masih mendalami peristiwa ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan potensi pelanggaran yang dilakukan Firli sebagai pejabat KPK.

"Proses itu sedang ditelaah. Saya sudah cek pemberitaannya, dan cek ke direktorat pengawasan internal, tentu dilakukan proses telaah," kata Febri.

Sponsored

Proses telaah itu akan dimulai dengan merunut kronologi pertemuan di antara keduanya. Jika sudah memenuhi cukup dua alat bukti, barulah KPK melakukan tindakan selanjutnya. 

"Pokok perkara tergantung kecukupan dua alat bukti, karena hal seperti itu harus diputuskan dalam gelar perkara, tapi prinsip dasarnya, KPK tidak akan membedakan perkara," imbuhnya.

Dalam laporan Majalah Tempo, KPK disebut telah menemukan kucuran aliran dana senilai Rp7,36 miliar ke rekening TGB pada 2009-2011 lalu. Aliran dana tersebut diduga terkait pembelian saham PT Newmont oleh Pemda NTB masa kepemimpinan TGB.

Berita Lainnya
×
tekid