close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi minyak goreng. Foto Antara/Jessica Helena Wuysang.
icon caption
Ilustrasi minyak goreng. Foto Antara/Jessica Helena Wuysang.
Nasional
Jumat, 01 April 2022 20:08

MAKI laporkan dugaan kartel minyak goreng ke KPPU

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pelaporannya ini untuk melengkapi penyelidikan KPPU terkait hal tersebut.
swipe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kartel minyak goreng ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ada 9 perusahaan pengekspor minyak goreng yang masuk daftar laporan tersebut dengan satu perusahaan asing selaku pembeli CPO dengan transaksi Rp1,1 triliun.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pelaporannya ini untuk melengkapi penyelidikan KPPU terkait hal tersebut. KPPU di depan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI menyampaikan informasi adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan minyak goreng yang diduga penyebab langka dan mahalnya minyak goreng.

"Sembilan perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai (PPN) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra," kata Boyamin dalam keterangan, Jumat (1/4).

Boyamin menyebut, sembilan perusahaan itu ialah P A, E P, P I, B A, I T, N L, T J, M S, dan S P.

Sementara, perusahaan asing pembeli CPO yang diduga berasal dari sembilan Perusahaan penjual CPO yang diduga tidak membayar PPN 10% ialah perusahaan VODF PTE.LTD. Perusahaan itu berbasis di negara tetangga Asia Tenggara.

KPPU, kata Boyamin, telah membalas laporan tersebut yang disampaikan lewat surat elektronik (email). KPPU meminta Boyamin untuk menyajikannya dalam bentuk dokumen fisik.

"Atas permintaan KPPU untuk melengkapi laporan secara tertulis, MAKI akan menyerahkannya minggu depan," ucap Boyamin.

 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan