sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mangkir, KPK akan panggil ulang pengacara Lukas Enembe

Aloysius bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Lukas Enembe.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 17 Apr 2023 14:12 WIB
Mangkir, KPK akan panggil ulang pengacara Lukas Enembe

Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mangkir dari panggilan tim penyidik KPK, Jumat (14/4). Aloysius tidak memberikan keterangan apa pun atas ketidakhadirannya tersebut.

"Saksi tidak hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (17/4). Penyidik KPK hendak memeriksa Aloysius sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe. 

Ali bilang, pihaknya bakal memanggil ulang Aloysius untuk didalami keterangannya. "KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik di penjadwalan berikutnya."

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Setelah ditemukan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Lukas sebagai tersangka TTPU. 

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali di Jakarta, Rabu (12/4).

Adapun barang bukti yang dikantongi KPK terkait dugaan TPPU Lukas, antara lain, emas batangan hingga mobil. Namun demikian, penyidik masih menelusuri aset milik Lukas yang terkait pencucian uang.

Dalam upaya penyidikan yang masih terus dilakukan, KPK telah membekukan uang dalam rekening milik Lukas sekitar Rp81,8 miliar dan S$31.559.

Tim penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp50,7 miliar. Selain itu, terdapat emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan 4 mobil yang turut disita.

Sponsored

Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. KPK juga menduga Lukas juga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Sebagai penerima suap, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, berkas perkara Rijatono Lakka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tim jaksa KPK mendakwa Rijatono sebagai pemberi suap kepada Lukas sekitar Rp35,4 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid